Rabu, 03 September 2014

FOTO KEGIATAN


FOTO KEGIATAN SOSIALISASI HUKUM DIJAJARAN
POLDA GORONTALO T.A 2014












TUGAS POKOK




 KABIDKUM POLDA GORONTALO
AKBP IMAM SUBIYANTORO SH, MH

Bidkum merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.

Tugas Bidkum agar fungsi pembinaan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi bantuan dan nasehat hukum, penerapan dan  penyuluhan hukum, dan turut serta dalam pengembangan hukum dan peraturan daerah.
  1. Dalam melaksanakan tugas, Bidkum  menyelenggarakan fungsi:
  2. pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
  3. pensosialisasian dan penyuluhan hukum;
  4. penerapan hukum, pemberian nasehat dan pertimbangan hukum berkaitan dengan masalah-masalah hukum dalam pelaksanaan tugas Polda, termasuk pemberian nasehat dan bantuan hukum terhadap anggota, keluarganya, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya;
  5. pembinaan hukum, bersama unsur legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan unsur-unsur masyarakat;
  6. pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, personel, dan logistik  di lingkungan Bidkum;
  7. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi; dan
  8. pemantauan dan evaluasi program kegiatan Bidkum.

KONTAK KAMI



NO TELP  / FAX : 0435 - 838520

Subbidbankum

Subbidbankum  bertugas:
  1. melaksanakan penerapan hukum dan HAM, dalam rangka pemberian pendapat dan saran hukum bagi anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, pengemban fungsi kepolisian lainnya, dan masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan hukum;
  2. melaksanakan bantuan hukum, nasehat, dan konsultasi hukum kepada anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, termasuk kepada pengemban fungsi kepolisian lainnya; dan
  3. menyelenggarakan bantuan hukum bagi institusi Polda di lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara.
  4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidbankum menyelenggarakan fungsi:
  5. penerapan hukum dan HAM bagi yang mengajukan permohonan perlindungan hukum;
  6. pemberian bantuan dan nasehat hukum bagi pemohon baik di dalam maupun di luar persidangan; dan
  7. pemberian bantuan hukum bagi insitusi Polda pada proses persidangan di lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara; 
Dalam melaksanakan  tugas Subbidbankum dibantu oleh:
  1. Urusan Penerapan Hukum (Urrapkum), yang bertugas mengkaji dan menganalisis penerapan hukum dalam bentuk pendapat dan saran hukum;
  2. Urusan HAM (Ur HAM), yang bertugas menyelenggarakan penegakkan hukum dan HAM;
  3. Urusan Bantuan dan Nasehat Hukum (Urbanhatkum), yang bertugas menyelenggarakan fungsi bantuan hukum bagi institusi Polda, anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya; dan
  4. sejumlah jabatan fungsional Analis dan Advokat

Subbidsunluhkum

Subbidsunluhkum  bertugas:

menyelenggarakan pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
  1. menyusun peraturan kepolisian kewilayahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas serta kebijakan Polda di bidang administrasi dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
  2. memberikan masukan dalam penyusunan dan pembuatan peraturan daerah bersama-sama dengan instansi terkait; dan
  3. melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, pengemban fungsi kepolisian lainnya, dan masyarakat.
  4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidsunluhkum menyelenggarakan fungsi:
  5. pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
  6. penyusunan peraturan kepolisian kewilayahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lingkungan Polda;
  7. pemberian masukan substansi yang berkaitan dengan tugas Polri dalam penyusunan peraturan daerah;
  8. pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum; dan
  9. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas Subbidsunluhkum dibantu oleh:

  1. Urusan Penyusunan Hukum (Ursunkum), yang bertugas menyusun peraturan kepolisian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas serta kebijakan Polda di bidang administrasi dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
  2. Urusan Kerja Sama Lembaga (Urkermalem), yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan, pembuatan peraturan daerah bersama-sama dengan instansi terkait; dan
  3. Urusan Penyuluhan Hukum (Urluhkum), yang bertugas melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, masyarakat, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.

Subbag Renmin

Subbagrenmin  bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam serta membantu administrasi keuangan di lingkungan Bidkum.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
  1. pemberian bantuan dalam penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
  2. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  3. pengelolaan Sarpras dan pemberian bantuan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  4. pemberian bantuan administrasi keuangan;
  5. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
  6. pemberian bantuan dalam penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
  1. Urren, yang bertugas memberikan bantuan dalam menyusun Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang hukum di lingkungan Polda;
  2. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik; dan
  3. Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam;

STRUKTUR ORGANISASI BIDKUM