Subbidsunluhkum bertugas:
menyelenggarakan pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
menyelenggarakan pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
- menyusun peraturan kepolisian kewilayahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas serta kebijakan Polda di bidang administrasi dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
- memberikan masukan dalam penyusunan dan pembuatan peraturan daerah bersama-sama dengan instansi terkait; dan
- melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, pengemban fungsi kepolisian lainnya, dan masyarakat.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidsunluhkum menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
- penyusunan peraturan kepolisian kewilayahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lingkungan Polda;
- pemberian masukan substansi yang berkaitan dengan tugas Polri dalam penyusunan peraturan daerah;
- pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum; dan
- pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.
- Urusan Penyusunan Hukum (Ursunkum), yang bertugas menyusun peraturan kepolisian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas serta kebijakan Polda di bidang administrasi dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
- Urusan Kerja Sama Lembaga (Urkermalem), yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan, pembuatan peraturan daerah bersama-sama dengan instansi terkait; dan
- Urusan Penyuluhan Hukum (Urluhkum), yang bertugas melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, masyarakat, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar