Rabu, 03 September 2014

Subbidsunluhkum

Subbidsunluhkum  bertugas:

menyelenggarakan pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
  1. menyusun peraturan kepolisian kewilayahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas serta kebijakan Polda di bidang administrasi dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
  2. memberikan masukan dalam penyusunan dan pembuatan peraturan daerah bersama-sama dengan instansi terkait; dan
  3. melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, pengemban fungsi kepolisian lainnya, dan masyarakat.
  4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidsunluhkum menyelenggarakan fungsi:
  5. pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
  6. penyusunan peraturan kepolisian kewilayahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lingkungan Polda;
  7. pemberian masukan substansi yang berkaitan dengan tugas Polri dalam penyusunan peraturan daerah;
  8. pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum; dan
  9. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas Subbidsunluhkum dibantu oleh:

  1. Urusan Penyusunan Hukum (Ursunkum), yang bertugas menyusun peraturan kepolisian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas serta kebijakan Polda di bidang administrasi dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
  2. Urusan Kerja Sama Lembaga (Urkermalem), yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan, pembuatan peraturan daerah bersama-sama dengan instansi terkait; dan
  3. Urusan Penyuluhan Hukum (Urluhkum), yang bertugas melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, masyarakat, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar