Rabu, 03 September 2014

TUGAS POKOK




 KABIDKUM POLDA GORONTALO
AKBP IMAM SUBIYANTORO SH, MH

Bidkum merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.

Tugas Bidkum agar fungsi pembinaan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi bantuan dan nasehat hukum, penerapan dan  penyuluhan hukum, dan turut serta dalam pengembangan hukum dan peraturan daerah.
  1. Dalam melaksanakan tugas, Bidkum  menyelenggarakan fungsi:
  2. pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
  3. pensosialisasian dan penyuluhan hukum;
  4. penerapan hukum, pemberian nasehat dan pertimbangan hukum berkaitan dengan masalah-masalah hukum dalam pelaksanaan tugas Polda, termasuk pemberian nasehat dan bantuan hukum terhadap anggota, keluarganya, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya;
  5. pembinaan hukum, bersama unsur legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan unsur-unsur masyarakat;
  6. pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, personel, dan logistik  di lingkungan Bidkum;
  7. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi; dan
  8. pemantauan dan evaluasi program kegiatan Bidkum.

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. apa bedanya pelanggaran disiplin dengan pelanggaran kode etik?......., Mohon penjelasannya.

    BalasHapus