Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam serta membantu administrasi keuangan di lingkungan Bidkum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
- pemberian bantuan dalam penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
- pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
- pengelolaan Sarpras dan pemberian bantuan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
- pemberian bantuan administrasi keuangan;
- pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
- pemberian bantuan dalam penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
- Urren, yang bertugas memberikan bantuan dalam menyusun Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang hukum di lingkungan Polda;
- Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik; dan
- Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar