Rabu, 03 September 2014

Subbidbankum

Subbidbankum  bertugas:
  1. melaksanakan penerapan hukum dan HAM, dalam rangka pemberian pendapat dan saran hukum bagi anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, pengemban fungsi kepolisian lainnya, dan masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan hukum;
  2. melaksanakan bantuan hukum, nasehat, dan konsultasi hukum kepada anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, termasuk kepada pengemban fungsi kepolisian lainnya; dan
  3. menyelenggarakan bantuan hukum bagi institusi Polda di lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara.
  4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidbankum menyelenggarakan fungsi:
  5. penerapan hukum dan HAM bagi yang mengajukan permohonan perlindungan hukum;
  6. pemberian bantuan dan nasehat hukum bagi pemohon baik di dalam maupun di luar persidangan; dan
  7. pemberian bantuan hukum bagi insitusi Polda pada proses persidangan di lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara; 
Dalam melaksanakan  tugas Subbidbankum dibantu oleh:
  1. Urusan Penerapan Hukum (Urrapkum), yang bertugas mengkaji dan menganalisis penerapan hukum dalam bentuk pendapat dan saran hukum;
  2. Urusan HAM (Ur HAM), yang bertugas menyelenggarakan penegakkan hukum dan HAM;
  3. Urusan Bantuan dan Nasehat Hukum (Urbanhatkum), yang bertugas menyelenggarakan fungsi bantuan hukum bagi institusi Polda, anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya; dan
  4. sejumlah jabatan fungsional Analis dan Advokat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar