Subbidbankum bertugas:
- melaksanakan penerapan hukum dan HAM, dalam rangka pemberian pendapat dan saran hukum bagi anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, pengemban fungsi kepolisian lainnya, dan masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan hukum;
- melaksanakan bantuan hukum, nasehat, dan konsultasi hukum kepada anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, termasuk kepada pengemban fungsi kepolisian lainnya; dan
- menyelenggarakan bantuan hukum bagi institusi Polda di lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidbankum menyelenggarakan fungsi:
- penerapan hukum dan HAM bagi yang mengajukan permohonan perlindungan hukum;
- pemberian bantuan dan nasehat hukum bagi pemohon baik di dalam maupun di luar persidangan; dan
- pemberian bantuan hukum bagi insitusi Polda pada proses persidangan di lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara;
Dalam melaksanakan tugas Subbidbankum dibantu oleh:
- Urusan Penerapan Hukum (Urrapkum), yang bertugas mengkaji dan menganalisis penerapan hukum dalam bentuk pendapat dan saran hukum;
- Urusan HAM (Ur HAM), yang bertugas menyelenggarakan penegakkan hukum dan HAM;
- Urusan Bantuan dan Nasehat Hukum (Urbanhatkum), yang bertugas menyelenggarakan fungsi bantuan hukum bagi institusi Polda, anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya; dan
- sejumlah jabatan fungsional Analis dan Advokat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar